Jasa untuk mengurus
SIP, STR Dokter dan Ijin Klinik
Selamat datang di web site kami
Bapak/ibu dokter mau mengurus SIP dan Ijin Klinik tetapi tidak punya waktu, terkendala macet, birokrasi yang banyak dan memakan banyak waktu...tidak perlu khawatir dan tidak perlu juga meninggalkan tempat praktek.
Kami hadir untuk anda, kami memberikan jasa pelayanan yang akan membantu anda dalam mengurus SIP dan Ijin Klinik. Data anda bisa diantar/ dikirim ke alamat kami : Perumahan Telaga Bumi Asi Blok J No. 10 Tangerang.
Data Bapak/Ibu akan kami jemput ketempat anda. Daerah jangkauan jemput data (Jakarta & Tangerang).
Persyaratan Surat Ijin Praktek (SIP) :
1. Fc. KTP
2. Fc. Ijazah DU atau DSP
3. Fc. KTA IDI
4. Fc. Sertifkat Kompetensi
5. STR Asli Legalisir sesuai dengan lembar 1/2/3
6. Fc. SIP bila mengajukan SIP 2 dan 3
7. Denah Lokasi + Ruangan
8. Pas Foto Berwarna 4x6 4 lbr, 3x4 4 lbr, 2x3 4 lbr
9. Rekomendasi puskesmas (bila pengurusan di Tangerang)
10. MOU Limbah (Praktek Pribadi di Jakarta)
11. Surat keterangan dari Rumah Sakit / Klinik
12. Surat Keterangan Praktek Pribadi diatas materai 6000 menyatakan berpraktek umum / spesialis dan taat / serta tunduk pada UU yang berlaku
13. Surat Kuasa bermaterai 6000
14. Surat keterangan sehat