Mengurus Surat Izin Praktek Dokter

Biro jasa untuk mengurus 
Surat Izin Praktek (SIP) Dokter

Kami Biro Jasa yang mengurus Surat Izin Praktek (SIP) Dokter akan siap membantu para dokter yang sibuk menangani para pasiennya.

Dengan jasa pelayanan kami yang siap  mengambil berkas-berkas di mana para dokter berada (wilayah Jakarta dan Tangerang).


Dengan biaya yang relatif murah bila di bandingkan dengan jalan sendiri, yang menanggung resiko macet, meninggalkan para pasien. 

Kami hadir untuk anda, kami memberikan jasa pelayanan yang akan membantu anda dalam mengurus SIP, STR dan Ijin Klinik. Data anda bisa diantar/ dikirim ke alamat kami : Perumahan Telaga Bumi Asi Blok J No. 10 Tangerang.


Persyaratan Surat Ijin Praktek (SIP) :
1. Fc. KTP
2. Fc. Ijazah DU atau DSP
3. Fc. KTA IDI
4. Fc. Sertifkat Kompetensi
5. STR Asli Legalisir sesuai dengan lembar 1/2/3
6. Fc. SIP bila mengajukan SIP 2 dan 3
7. Denah Lokasi + Ruangan
8. Pas Foto Berwarna 4x6 4 lbr, 3x4 4 lbr, 2x3 4 lbr
9. Rekomendasi puskesmas (bila pengurusan di Tangerang)
10. MOU Limbah (Praktek Pribadi di Jakarta)
11. Surat keterangan dari Rumah Sakit / Klinik
12. Surat Keterangan Praktek Pribadi diatas materai 6000 menyatakan berpraktek umum / spesialis dan taat / serta tunduk pada UU yang berlaku
13. Surat Kuasa bermaterai 6000
14. Surat keterangan sehat

 
Support : Copyright © 2015. Jasa Mengurus Surat Ijin Praktek Dokter dan Izin Klinik - All Rights Reserved