Mengurus Izin Klinik

Biro jasa untuk mengurus 
  Ijin Klinik

Kami Biro Jasa yang mengurus Ijin Klinik akan siap membantu untuk pengurusan perijinan Klinik.

Dengan jasa pelayanan kami yang siap  mengambil berkas-berkas di manapun berada (wilayah Jakarta dan Tangerang).

Dengan biaya yang relatif murah bila di bandingkan dengan jalan sendiri, yang menanggung resiko macet, meninggalkan para pasien. 

Kami hadir untuk anda, kami memberikan jasa pelayanan yang akan membantu anda dalam mengurus SIP, STR dan Ijin Klinik. Data anda bisa diantar/ dikirim ke alamat kami : Perumahan Telaga Bumi Asi Blok J No. 10 Tangerang.

Persyaratan Pemohon
  1. Surat Permohonan
  2. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 Lembar
  3. Foto Copy KTP
  4. Denah Lokasi dan Denah Ruangan
  5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
  6. Daftar Tenaga Kesehatan dan Administrasi
  7. Daftar Saran dan Prasarana yang dimiliki :
    • Peralatan Medis
    • Peralatan Non Medis
  8. Jaminan Kelangsungan Supplay Obat

Mekanisme Pengajuan


  1. Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas (lengkap)
  3. Survey ke lapangan (apabila perlu)
  4. Penetapan SKRD
  5. Proses Izin
  6. Pembayaran di Kasir
  7. Penyerahan Izin
 
Support : Copyright © 2015. Jasa Mengurus Surat Ijin Praktek Dokter dan Izin Klinik - All Rights Reserved