Home » » Berita SIP Dokter

Berita SIP Dokter

Kamis, 21 Juni 2007
Ketiadaan Surat Izin Praktek Dokter Bukan Tindak Pidana
Pembatasan tempat praktek bisa diatasi dengan surat tugas. Peraturan Menteri Kesehatan sudah mengaturnya.

Seorang dokter memang butuh Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR). Namun ketiadaan kedua surat itu lebih merupakan pelanggaran ketentuan administratif ketimbang perbuatan pidana. Sehingga tidak pada temaptnya seorang dokter yang tak memiliki SIP dan STR lengkap dijatuhi pidana penjara.

Pandangan itu disampaikan pakar hukum kesehatan Universitas Katholik Parahyangan Bandung Prof. Willa Chandrawilla Supriadi kepada hukumonline menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan enam orang dokter dan seorang pasien (dokter Anny Insfandyarie dan kawan-kawan). Ancaman pidana penjara dalam pasal 75 ayat (1), pasal 76, dan pasal 79 huruf c dinyatakan Mahkamah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini akan membawa konsekuensi, antara lain membebaskan dokter dari kemungkinan hukuman penjara jika tak memiliki SIP dan STR. Namun menurut Willa, bukan berarti dokter sama sekali tak bisa masuk penjara. Jika dokter memalsukan ijazah dalam proses pembuatan SIP, dokter tersebut bisa dituduh melakukan kejahatan yang bersifat administratif, yakni pemalsuan, yang bisa dijerat dengan KUHP. Itu namanya kejahatan administratif, ujarnya.

Pembatasan tempat praktek
Pada bagian lain putusannya, Mahkamah menolak permohonan sepanjang mengenai aturan pembatasan tempat praktek dokter. Pembatasan itu dinilai Mahkamah masih perlu. Dokter juga manusia yang memiliki keterbatasan. Dengan membatasi tempat praktek maksimal di tiga tempat, pelayanan kepada pasien lebih efektif.

Prof. Willa berpendapat bahwa  pengaturan pembatasan dalam UU itu sudah cukup beralasan. Sebab tidak mungkin dokter bisa berpraktek di lebih dari tiga tempat, sebab justru akan mengurangi performa si dokter itu sendiri dalam memberikan pelayanan. Dalam pengamatan Willa dokter spesialis yang semestinya bisa menyebar ke daerah-daerah terpencil selama ini malah menumpuk di kota-kota besar saja, sehingga mengacaukan rasio jumlah dokter dan masyarakat. Dengan adanya ketantuan itu, diharapkan bisa ada mencegah penumpukan dokter sehingga rasio dokter dan populasi penduduk tetap terjaga.

Sekedar contoh, lanjut Willa, jika dalam suatu daerah terdapat 100 dokter spesialis dan hanya ada lima puluh Rumah Sakit, maka kalau satu orang bisa memegang lima rumah sakit, hanya sepuluh dokter yang mendominasi rumah sakit di daerah itu. Sehingga, kata Willa, Ketentuan ini berhubungan dengan pemerataan dan juga menjamin layanan yang maksimal dari dokter pada si pasien.

Nah, mengenai kekhawatiran tidak dapat terpenuhinya layanan masyarakat karena dibatasinya tempat praktek dokter spesialis, ujar Willa, Kini kan sudah bisa diatasi dengan Permenkes Nomor 512 tahun 2007 yang memperbolehkan dokter spesialis bertugas di banyak tempat untuk memenuhi rasio, ujar Willa.

Pasal 10
(1)          Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan medis Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri dapat memberikan surat tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja di sarana pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota.
(2)          Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)          Perpanjangan surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimungkinkan sepanjang mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat atas nama Menteri.

Permenkes tersebut, kata Willa, bisa menjadi jawaban bagi kekhawatiran dokter yang ingin menjalankan tugas  perbantuan di daerah yang benar-benar membutuhkan dokter spesialis, sementara jumlah dokter spesialis di daerah tersebut kurang. Rumah Sakit tinggal mengajukan permohonan pada Dinas Kesehatan, bentuknya nanti Surat Tugas pada si dokter  yang bisa dipakai selama satu tahun dan bisa diperpanjang lagi, ujarnya.

 
Support : Copyright © 2015. Jasa Mengurus Surat Ijin Praktek Dokter dan Izin Klinik - All Rights Reserved