Izin Praktek bagi dokter memberikan pelayanan medis di sarana kesehatan pemerintah, Swasta maupun perorangan.Dasar hukum :1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
512/Menkes/PER/IV/2007 tentang Izin praktik dan Pelaksanan
Praktik Kedokteran
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:1. Surat rekomendasi / surat pengantar dari organisasi profesi (IDI)
Ikatan Dokter Indonesia2. Foto Copy KTP Pemohon3. Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)4....
Syarat mendapatkan SIP (Surat Izin Praktek) dokter
Sejak dikeluarkannya permenkes 512 thn 2007 sebagai kelanjutan dari
PP 1419 th 2005 , utk SIP tak lagi memakai surat keterangan Masa Bakti
sbg dokter PTT atau SK CPNS dan sebagainya. Inilah syarat utk pengurusan
SIP menurut Permenkes 512 th 2007 :
Untuk memperoleh SIP, dokter/dokter gigi yang bersangkutan harus
mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan :
1. Fotokopi surat tanda registrasi dokter atau surat tanda
registrasi dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli
oleh Konsil Kedokteran Indonesia, yang masih berlaku.
2. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat
keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai...
UU Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004
Technorati Tags: hukum kedokteran,undang-undang kedokteran,praktik kedokteran,uu praktik kedokteran,uu praktik kedokteran no 29 tahun 2004
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2004
TENTANG
PRAKTIK KEDOKTERAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
Bahwa membangun kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur
kesejahteraan umum sebagai dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia Tahun 1945
Bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk
pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui
penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang...