Sejak dikeluarkannya permenkes 512 thn 2007 sebagai kelanjutan dari
PP 1419 th 2005 , utk SIP tak lagi memakai surat keterangan Masa Bakti
sbg dokter PTT atau SK CPNS dan sebagainya. Inilah syarat utk pengurusan
SIP menurut Permenkes 512 th 2007 :
Untuk memperoleh SIP, dokter/dokter gigi yang bersangkutan harus
mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan :
1. Fotokopi surat tanda registrasi dokter atau surat tanda
registrasi dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli
oleh Konsil Kedokteran Indonesia, yang masih berlaku.
2. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat
keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat
praktiknya;
3. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat
praktik;
4. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
Home »
» Syarat mendapatkan SIP (Surat Izin Praktek) dokter