Home » » Syarat mendapatkan SIP (Surat Izin Praktek) dokter

Syarat mendapatkan SIP (Surat Izin Praktek) dokter

Sejak dikeluarkannya permenkes 512 thn 2007 sebagai kelanjutan dari PP 1419 th 2005 , utk SIP tak lagi memakai surat keterangan Masa Bakti sbg dokter PTT atau SK CPNS dan sebagainya. Inilah syarat utk pengurusan SIP menurut Permenkes 512 th 2007 :
Untuk memperoleh SIP, dokter/dokter gigi yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan :

1. Fotokopi surat tanda registrasi dokter atau surat tanda 
    registrasi dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli
    oleh Konsil Kedokteran Indonesia, yang masih berlaku.
2. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat 
    keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat
    praktiknya;
3. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat
    praktik;
4. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar 
    dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
 
Support : Copyright © 2015. Jasa Mengurus Surat Ijin Praktek Dokter dan Izin Klinik - All Rights Reserved