Home » » Cara Mengurus Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter Umum

Cara Mengurus Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter Umum

Izin Praktek bagi dokter memberikan pelayanan medis di sarana kesehatan pemerintah, Swasta maupun perorangan.

Dasar hukum :

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik  

    Kedokteran
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga 

    Kesehatan
4.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 

    512/Menkes/PER/IV/2007 tentang Izin praktik dan Pelaksanan 
    Praktik Kedokteran

    Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Surat rekomendasi / surat pengantar dari organisasi profesi (IDI) 

    Ikatan Dokter Indonesia
2. Foto Copy KTP Pemohon
3. Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
4. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang telah    

    dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
5. Pas photo terbaru ukuran 4×6 = 2 lbr, 3×4 = 1 lbr
6. Surat Permohonan bermaterai Rp 6.000,-
7. Surat Pernyataan telah memiliki tempat praktek bermaterai Rp 

    6.000,-
8. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak 

    bisa mengurus sendiri
9. Untuk permohonan SIP yang ke 2 & 3, mengajukan permohonan 

    dgn melampirkan persyaratan serta melampirkan foto copy SIP / 
    SPTP sebelumnya.
10. Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

1.  Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas 

     Kesehatan dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan 
     dan mengisi formulir yang telah disediakan.
2.  Permohonan yang telah lengkap syarat-syaratnya diterima oleh 

     Dinas Kesehatan, pemohon menerima tanda terima berkas 
     permohonan.
3.  Verifikasi data-data permohonan dan syarat oleh Dinas 

     Kesehatan.
4.  Proses Izin dan pembuatan slip pembayaran.
5.  Pemohon membayarkan retribusi dan mengambil surat izin di 

     Dinas Kesehatan

Mengurus Izin Praktek Dokter Umum

Izin Praktek bagi dokter memberikan pelayanan medis di sarana kesehatan pemerintah, Swasta maupun perorangan.

Dasar hukum :

1.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2.  Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik 

     Kedokteran
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga 

     Kesehatan
4.  Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 tahun 2009 

     tentang Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi
5.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 

     512/Menkes/PER/IV/2007 tentang Izin praktik dan Pelaksanan 
     Praktik Kedokteran

    Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1.   Surat rekomendasi / surat pengantar dari organisasi profesi (IDI)

2.   Foto Copy KTP Pemohon
3.   Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
4.   Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang telah 

      dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
5.   Hasil pemeriksaan kualitas air dari Dinas Kesehatan 

6.   Pas photo terbaru ukuran 4×6 = 2 lbr, 3×4 = 1 lbr
7.   Surat Permohonan bermaterai Rp 6.000,-
8.   Surat Pernyataan telah memiliki tempat praktek bermaterai Rp 

      6.000,-
9.   Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak 

      bisa mengurus sendiri
10. Untuk permohonan SIP yang ke 2 & 3, mengajukan 

      permohonan dg melampirkan persyaratan serta melampirkan 
      foto copy SIP / SPTP sebelumnya.
11. Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua)
 

    Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas 

    Kesehatan dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan 
    dan mengisi formulir yang telah disediakan.
2. Permohonan yang telah lengkap syarat-syaratnya diterima oleh 

    Dinas Kesehatan, pemohon menerima tanda terima berkas 
    permohonan.
3. Verifikasi data-data permohonan dan syarat oleh Dinas 

    Kesehatan.
4. Pemrosesan Izin dan pembuatan slip pembayaran.
5. Pemohon membayarkan retribusi dan mengambil surat izin di 

    Dinas Kesehatan
 
Support : Copyright © 2015. Jasa Mengurus Surat Ijin Praktek Dokter dan Izin Klinik - All Rights Reserved