Izin Praktek bagi dokter memberikan pelayanan medis di sarana kesehatan pemerintah, Swasta maupun perorangan.
Dasar hukum :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
512/Menkes/PER/IV/2007 tentang Izin praktik dan Pelaksanan
Praktik Kedokteran
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Surat rekomendasi / surat pengantar dari organisasi profesi (IDI)
Ikatan Dokter Indonesia
2. Foto Copy KTP Pemohon
3. Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
4. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang telah
dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
5. Pas photo terbaru ukuran 4×6 = 2 lbr, 3×4 = 1 lbr
6. Surat Permohonan bermaterai Rp 6.000,-
7. Surat Pernyataan telah memiliki tempat praktek bermaterai Rp
6.000,-
8. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak
bisa mengurus sendiri
9. Untuk permohonan SIP yang ke 2 & 3, mengajukan permohonan
dgn melampirkan persyaratan serta melampirkan foto copy SIP /
SPTP sebelumnya.
10. Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Kesehatan dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan
dan mengisi formulir yang telah disediakan.
2. Permohonan yang telah lengkap syarat-syaratnya diterima oleh
Dinas Kesehatan, pemohon menerima tanda terima berkas
permohonan.
3. Verifikasi data-data permohonan dan syarat oleh Dinas
Kesehatan.
4. Proses Izin dan pembuatan slip pembayaran.
5. Pemohon membayarkan retribusi dan mengambil surat izin di
Dinas Kesehatan
Mengurus Izin Praktek Dokter Umum
Izin Praktek bagi dokter memberikan pelayanan medis di sarana kesehatan pemerintah, Swasta maupun perorangan.
Dasar hukum :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 tahun 2009
tentang Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
512/Menkes/PER/IV/2007 tentang Izin praktik dan Pelaksanan
Praktik Kedokteran
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Surat rekomendasi / surat pengantar dari organisasi profesi (IDI)
2. Foto Copy KTP Pemohon
3. Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
4. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang telah
dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
5. Hasil pemeriksaan kualitas air dari Dinas Kesehatan
6. Pas photo terbaru ukuran 4×6 = 2 lbr, 3×4 = 1 lbr
7. Surat Permohonan bermaterai Rp 6.000,-
8. Surat Pernyataan telah memiliki tempat praktek bermaterai Rp
6.000,-
9. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak
bisa mengurus sendiri
10. Untuk permohonan SIP yang ke 2 & 3, mengajukan
permohonan dg melampirkan persyaratan serta melampirkan
foto copy SIP / SPTP sebelumnya.
11. Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Kesehatan dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan
dan mengisi formulir yang telah disediakan.
2. Permohonan yang telah lengkap syarat-syaratnya diterima oleh
Dinas Kesehatan, pemohon menerima tanda terima berkas
permohonan.
3. Verifikasi data-data permohonan dan syarat oleh Dinas
Kesehatan.
4. Pemrosesan Izin dan pembuatan slip pembayaran.
5. Pemohon membayarkan retribusi dan mengambil surat izin di
Dinas Kesehatan
Home »
» Cara Mengurus Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter Umum