Kamis, 21 Juni 2007
Ketiadaan Surat Izin Praktek Dokter Bukan Tindak Pidana
Pembatasan tempat praktek bisa diatasi dengan surat tugas. Peraturan Menteri Kesehatan sudah mengaturnya.
Seorang
dokter memang butuh Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi
(STR). Namun ketiadaan kedua surat itu lebih merupakan pelanggaran
ketentuan administratif ketimbang perbuatan pidana. Sehingga tidak pada
temaptnya seorang dokter yang tak memiliki SIP dan STR lengkap dijatuhi
pidana penjara.
Pandangan itu disampaikan pakar hukum kesehatan Universitas Katholik Parahyangan Bandung Prof. Willa Chandrawilla Supriadi kepada hukumonline menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi
mengenai Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan
enam orang dokter dan seorang pasien (dokter Anny Insfandyarie dan
kawan-kawan). Ancaman pidana penjara dalam pasal 75 ayat (1), pasal 76,
dan pasal 79 huruf c dinyatakan Mahkamah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan
ini akan membawa konsekuensi, antara lain membebaskan dokter dari
kemungkinan hukuman penjara jika tak memiliki SIP dan STR. Namun menurut
Willa, bukan berarti dokter sama sekali tak bisa masuk penjara. Jika
dokter memalsukan ijazah dalam proses pembuatan SIP, dokter tersebut
bisa dituduh melakukan kejahatan yang bersifat administratif, yakni
pemalsuan, yang bisa dijerat dengan KUHP. Itu namanya kejahatan
administratif, ujarnya.
Pembatasan tempat praktek
Pada
bagian lain putusannya, Mahkamah menolak permohonan sepanjang mengenai
aturan pembatasan tempat praktek dokter. Pembatasan itu dinilai Mahkamah
masih perlu. Dokter juga manusia yang memiliki keterbatasan. Dengan
membatasi tempat praktek maksimal di tiga tempat, pelayanan kepada
pasien lebih efektif.
Prof. Willa berpendapat bahwa pengaturan
pembatasan dalam UU itu sudah cukup beralasan. Sebab tidak mungkin
dokter bisa berpraktek di lebih dari tiga tempat, sebab justru akan
mengurangi performa si dokter itu sendiri dalam memberikan pelayanan.
Dalam pengamatan Willa dokter spesialis yang semestinya bisa menyebar ke
daerah-daerah terpencil selama ini malah menumpuk di kota-kota besar
saja, sehingga mengacaukan rasio jumlah dokter dan masyarakat. Dengan
adanya ketantuan itu, diharapkan bisa ada mencegah penumpukan dokter
sehingga rasio dokter dan populasi penduduk tetap terjaga.
Sekedar
contoh, lanjut Willa, jika dalam suatu daerah terdapat 100 dokter
spesialis dan hanya ada lima puluh Rumah Sakit, maka kalau satu orang
bisa memegang lima rumah sakit, hanya sepuluh dokter yang mendominasi
rumah sakit di daerah itu. Sehingga, kata Willa, Ketentuan ini
berhubungan dengan pemerataan dan juga menjamin layanan yang maksimal
dari dokter pada si pasien.
Nah,
mengenai kekhawatiran tidak dapat terpenuhinya layanan masyarakat
karena dibatasinya tempat praktek dokter spesialis, ujar Willa, Kini kan
sudah bisa diatasi dengan Permenkes Nomor 512 tahun 2007 yang memperbolehkan dokter spesialis bertugas di banyak tempat untuk memenuhi rasio, ujar Willa.
Pasal 10
(1) Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan medis Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri dapat memberikan surat
tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang
telah memiliki SIP untuk bekerja di sarana pelayanan kesehatan atau
rumah sakit tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut,
berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Perpanjangan surat
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimungkinkan sepanjang
mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat atas
nama Menteri.
|
Permenkes tersebut, kata Willa, bisa menjadi jawaban bagi kekhawatiran dokter yang ingin menjalankan tugas perbantuan
di daerah yang benar-benar membutuhkan dokter spesialis, sementara
jumlah dokter spesialis di daerah tersebut kurang. Rumah Sakit tinggal
mengajukan permohonan pada Dinas Kesehatan, bentuknya nanti Surat Tugas
pada si dokter yang bisa dipakai selama satu tahun dan bisa diperpanjang lagi, ujarnya.